SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711
TENTANG PANCAR ULANG
|
||||||||||||||||||||
RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
|
||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di seluruh
Indonesia
perlu didukung dengan penataan organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
|
|||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bahwa
Komisi B Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan
agar setiap pengurus dan anggota RAPI harus melakukan penertiban pengguna
frekwensi.
|
|||||||||||||||||
|
|
c.
|
Bahwa
dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab,
ketentuan pendirian stasiun pancar ulang perlu dilakukan, sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa
depan kehidupan organisasi, dalam berkomunikasi.
|
|||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi.
|
|||||||||||||||||
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah No. 52
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
|
|||||||||||||||||
|
|
3.
|
Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman
Penyelenggaraan KRAP.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
Memperhati kan
|
:
|
1.
|
Hasil Rapat Pleno Pengurus
Pusat RAPI tanggal 13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes Jakarta selatan.
|
|||||||||||||||||
|
|
2.
|
Hasil Rapat Pleno Pengurus
Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara
(LAN) Jakarta Pusat
|
|||||||||||||||||
MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011 |
||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
Kesatu
|
:
|
Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun 2011 Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711tentang
Pedoman penggunaan unit repeater (RPU)
|
||||||||||||||||||
Kedua
|
:
|
Pedoman Pelaksanaan pendirian
serta penggunaan Pancar Ulang.
|
||||||||||||||||||
Ketiga
|
:
|
Pengaturan ini dalam upaya
meningkatkan disiplin menuju
terwujud nya Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten tuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
|
||||||||||||||||||
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 17 JULI 2011
RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PIMPINAN RAPAT
Lampiran : Ketetapan Rakernas VI Tahun 2011
Nomor
: 13.09.RAKERNAS-VI.0711
Tanggal : 17 JULI 2011
Pendahuluan :
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Definisi Repeater : Adalah satu alat Menerima dan
Memancarkan kembali Signal RF Radio dengan perbedaan ( Split Frequency ) yg
dapat di Setting secara manual.
|
||||||||||||||||||||
Pendirian dan Pengguanaan Unit Repeater di maksud untuk membantu
|
||||||||||||||||||||
Memancaran signal radio RF dengan tijuan jangkauan yg lebih luas.
|
||||||||||||||||||||
Ketentuan
|
|
Berdasarkan Peraturan Menteri KOMINFO No.34/PER/M.KOMINFO/8/2009,
Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
|
Pasal 19, Ayat 1, 2 dan Pasal 3,
sebagai berikut.
|
|
Kanal frequency radio yang di izinkan pada pita VHF untuk penyelenggataan
KRAP menggunakan pancar ulang (Repeater).
a. RX : 142.000 MHz
dan 142.025 MHz.
b.
TX : 143.550 MHz dan 143.375 MHz.
|
Pengajuan pemasangan Unit Repeater harus di tinjau dari sudut kebutuhan,
dan kegiatan yg di pandang perlu dari sudut kebutuhan daerah.
|
Penggunaan Pancar ulang (Repeater) di gunakan untuk keperluan Organisasi.
.
|
Segala bentuk permasalahan yg timbulkan oleh Unit repeater adalah menjadi
tanggung jawab sepenuhnya oleh Institusi daerah tersebut.
|
Bab : I
|
|
Pancar Ulang.
|
|
Ketetapan :
|
Dengan di usulkanya penggunaan RPU pada
gelombang VHF (Very High Frequency) untuk memenuhi persyaratan dan mendapat
rekomendasi dari RAPI pusat.
|
|
|
|
|
|
Dengan ketetapan tersebut RAPI Pusat memutuskan dan menetapkan semua RAPI
Daerah, seluruh Indonesia mentaati keputusan ini dan melaksanakan seperti
pasal 28 Permen Kominfo 34 tahun 2009.
|
|
Pancar ulang hanya boleh di dirikan oleh Daerah, dan apabila yg akan mendirikan Station
Pancar ulang harus mengajukan permohonan secara tertulis dan harus
mendapatkan persetujuan dari RAPI Pusat, pancar ulang
tambahan hanya boleh di di dirikan di daerah yg sangat sulit di jangkau dan
bersifat sementara.
|
Jarak Radius Stasion Pancar ulang satu dengan yang lain minimal 60 Km,
dan daya 50Watt.
|
|
Pendirian Pancar Ulang.
Daerah
yang mendirikan pancar ulang di wajibkan mempunyai satu Team Monitoring pengamanan, sehingga
apabila kelak di kemudian hari terjadi gangguan yg di sebabkan oleh teknis dan non teknis harus bisa
memperbaiki sebagaimana mestinya.
|
|
|
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada
tanggal : 17 JULI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar