Minggu, 09 Maret 2014

PO PANCARN ULANG


SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR  PENDUDUK INDONESIA

Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711

TENTANG PANCAR ULANG


RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Menimbang
:
a.
Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.



b.
Bahwa Komisi B Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan agar setiap pengurus dan anggota RAPI harus melakukan penertiban pengguna frekwensi.



c.
Bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan pendirian stasiun pancar ulang perlu dilakukan,  sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi, dalam berkomunikasi.

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.



2.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;



3.
Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman Penyelenggaraan KRAP.




Memperhati kan
:
1.

Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes  Jakarta selatan.


2.
Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta Pusat

MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011




Kesatu
:

Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun 2011 Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711tentang Pedoman penggunaan unit repeater (RPU)

Kedua
:
Pedoman Pelaksanaan pendirian serta penggunaan  Pancar Ulang.
Ketiga

:

Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujud nya Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.



Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten tuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



                                                                                                         Ditetapkan di : Yogyakarta
                                                                                                         Pada tanggal  :  17 JULI 2011

RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PIMPINAN RAPAT


ANGGOTA
Wk. KETUA
K E T U A
SEKRETARIS
ANGGOTA











(.............................)











(............................)











(............................)











(...........................)











(..........................)
JZ ........................
JZ........................
JZ.........................
JZ.......................
JZ.......................










                                                                                        Lampiran : Ketetapan Rakernas VI Tahun 2011
                                                                                                           Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711
                                                                                                          Tanggal : 17 JULI 2011





Pendahuluan :

Definisi Repeater : Adalah satu alat Menerima dan Memancarkan kembali Signal RF Radio dengan perbedaan ( Split Frequency ) yg dapat di Setting secara manual.
Pendirian dan Pengguanaan Unit Repeater di maksud untuk membantu
Memancaran signal radio RF dengan tijuan jangkauan yg lebih luas.    







Ketentuan

Berdasarkan Peraturan Menteri KOMINFO No.34/PER/M.KOMINFO/8/2009,  Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Pasal 19, Ayat 1, 2 dan Pasal 3,  sebagai berikut.

Kanal frequency radio yang di izinkan pada pita VHF untuk penyelenggataan KRAP menggunakan pancar ulang (Repeater).
      
       a. RX : 142.000 MHz         dan      142.025 MHz.
       b. TX : 143.550 MHz          dan      143.375 MHz.

Pengajuan pemasangan Unit Repeater harus di tinjau dari sudut kebutuhan, dan kegiatan yg di pandang perlu dari sudut kebutuhan daerah.
Penggunaan Pancar ulang (Repeater) di gunakan untuk keperluan Organisasi. .

Segala bentuk permasalahan yg timbulkan oleh Unit repeater adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Institusi daerah tersebut.


Bab : I

 Pancar Ulang.

Ketetapan  :

Dengan di usulkanya penggunaan RPU pada gelombang VHF (Very High Frequency) untuk memenuhi persyaratan dan mendapat rekomendasi dari RAPI pusat.





Dengan ketetapan tersebut RAPI Pusat memutuskan dan menetapkan semua RAPI Daerah, seluruh Indonesia mentaati keputusan ini dan melaksanakan seperti pasal 28 Permen Kominfo 34 tahun 2009.

Pancar ulang hanya boleh di dirikan oleh Daerah,  dan apabila yg akan mendirikan Station Pancar ulang harus mengajukan permohonan secara tertulis dan harus mendapatkan persetujuan dari RAPI Pusat, pancar ulang tambahan hanya boleh di di dirikan di daerah yg sangat sulit di jangkau dan bersifat sementara.

Jarak Radius Stasion Pancar ulang satu dengan yang lain minimal 60 Km, dan daya 50Watt.

Pendirian Pancar Ulang.
Daerah yang mendirikan pancar ulang di wajibkan mempunyai satu  Team Monitoring pengamanan, sehingga apabila kelak di kemudian hari terjadi gangguan yg di sebabkan oleh  teknis dan non teknis harus bisa memperbaiki sebagaimana mestinya.





                                                                                                                   Ditetapkan di : Yogyakarta
                                                                                                                   Pada tanggal  : 17 JULI 2011























Tidak ada komentar:

Posting Komentar