Minggu, 09 Maret 2014

Buku Saku Rapi



SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN KRAP
DAN ORGANISASI RAPI

KRAP singkatan dari Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi HF (11 meter band), di negara asalnya, yaitu Amerika terkenal dengan nama CB (Citizen Band), yang dilegalisir sejak tahun 1958 dibawah pengawasan Federal Communication Commission (FCC).
Keberadaan CB diperlukan masyarakat Amerika sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera atau kepentingan gawat darurat. Sehingga instansi-instansi resmipun seperti : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, ikut secara aktif memonitor pada frekuensi tertentu yang disebut “Jalur Gawat Darurat”. Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya.
Disamping itu alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu komunikasi pada penyelenggaraan acara-acara penting lainya.

Radio CB memasuki Indonesia pada dekade 70-an yang terus berkembang dan penggunaanya masih bersifat liar. Melihat kenyataan ini, Pemerintah menyadari kalau tetap dibiarkan akan mengakibatkan dampak negatif, karena alat komunikasi radio ini apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, subversif, atau yang lain.  Untuk itu Pemerintah mengambil tindakan penertiban dan kebijaksanaan melegalisir penggunaan radio CB melalui Menteri Perhubungan yang menetapkan SK MENHUB RI Nomor : S1.11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara/ pengguna KRAP, maka Dirjen Postel dengan suratnya bernomor: 6356/OT.002/Dirfrek/80, tanggal 31 Oktober 1980 menunjuk Tim Formatur untuk membentuk organisasi yang mengadakan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian KRAP. Hasil musyawarah Tim Formatur melalui SK Dirjen Postel nomor :125/Dirjen/1980, tanggal 10 November 1980 ditetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK. Selanjutnya organisasi tersebut dinamakan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA disingkat RAPI.

Tanggal 10 November 1980, dijadikan tanggal lahirnya RAPI. Dan sejak saat itu RAPI berkiprah membantu masyarakat dan pemerintah melalui bantuan komunikasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, SAR dan masalah darurat lainnya.

Dalam perkembangan terakhir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informamatika nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, bahwa penyelenggaraan KRAP dapat menggunakan gelombang :
1.       HF pada band frekuensi 26,960 – 27,415 MHz (11 meter band)
2.       VHF pada band frekuensi 142,000 – 143,600 MHz (2 meter band)



---sam---
KODE ETIK
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
( R A P I )


1.      Anggota RAPI Berjiwa Patuh.
Anggota RAPI, harus patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan yang berlaku.

2.      Angota RAPI Berjiwa Jujur.
Anggota RAPI, harus berperilaku jujur.

3.      Anggota RAPI Berjiwa Santun.
Anggota RAPI, harus santun dalam berkomunikasi.

4.      Anggota RAPI Berjiwa Tenggang rasa.
Anggota RAPI, harus memiliki tenggang rasa terhadap sesama.

5.      Anggota RAPI Berjiwa Tanggung Jawab.
Anggota RAPI harus memiliki tanggung jawab.




Motto RAPI :

“ rukun di udara, akrab di darat, iman di hati ”


PERBEDAAN ANTARA ORARI DAN RAPI

Walaupun sama-sama menggunakan alat komunikasi radio, antara ORARI (Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia) dan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) mempunyai perbedaan penggunaannya, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI nomor: 52 tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Komunikasi, yang cuplikannya sbb:

Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi :
  1. amatir radio;
  2. komunikasi radio antar penduduk.

Pasal 41
(1).Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
(2).Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 42
(1).Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebgaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling komunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2).Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Kegiatan kemasyarakatan meliputi kegiatan antara lain kepramukaan, olahraga, kesenian, sosial, ketertiban, dan gangguan keamanan negara.


Dalam pelaksanaannya kegiatan amatir radio diwadahi dan dibina dalam organisasi yang dinamakan Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI), sedangkan kegiatan komunikasi radio antar penduduk diwadahi dan dibina dalam organisasi yang dinamakan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).




PENYELENGGARAAN DAN PERIJINAN KRAP

Sepintas orang melihat bahwa kegiatan berkomunikasi dengan radio (istilah populer nge-break) adalah kegiatan yang disamping menyenangkan juga sangat mengasyikkan, karena dengan membeli perangkat komunikasi radio kemudian dioperasikan, hanya dengan berdiam diri di kamar atau di dalam mobil seseorang dapat berhubungan (berkomunikasi) dengan rekannya yang berada di tempat yang sangat jauh, juga dalam berkomunikasi dapat melakukan saling tukar menukar informasi dalam segala hal. Sebenarnya tidaklah sesederhana itu, karena:

1.       Berkomunikasi dengan radio menggunakan ruang angkasa, dimana ruang angkasa termasuk bagian dari bumi dan air yang termasuk kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD’45).
2.       Berkomunikasi dengan radio adalah merupakan suatu kegiatan telekomunikasi. Sedangkan kegiatan telekomunikasi di Indonesia dengan maksud dan tujuan tertentu telah diatur dengan undang-undang, yaitu  UU no: 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan beberapa peraturan penjabarannya.
3.       Sebagai warga negara harus ikut bertanggungjawab akan masa depan bangsa dan negara tercinta ini dengan ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai sektor pembangunan.

Dari ketiga hal tersebut di atas hendaknya setiap insan masyarakat Indonesia yang sedang atau akan menggunakan perangkat komunikasi radio hendaknya harus sangat peduli terhadap segala ketentuan dan perundangan yang berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi. Dan sangatlah tidak bijaksana apabila masih ada orang yang masih berwawasan terbatas, bahwasannya :
“ Berkomunikasi dengan perangkat radio yang dibeli dengan uang sendiri dianggap haknya mutlak tanpa harus mengikuti ketentuan dan aturan. Serta berkomunikasi dengan radio hanya kegiatan iseng untuk mengisi waktu luang. “

Kegiatan komunikasi radio di Indonesia telah dilegalisir oleh Pemerintah dengan dibentuknya wadah bagi pelaku/penggemar/pengguna KRAP, dalam bentuk organisasi RAPI. Penyelenggaraan KRAP diatur dengan maksud untuk melindungi kepentingan umum maupun kepentingan pribadi dan hak memakai KRAP bagi masyarakat.

Hal ini dikemukakan, dan harus dimaklumi oleh pengguna KRAP, karena setiap penyelenggaraan komunikasi radio yang tidak memenuhi ketentuan teknis, seperti kelayakan pakai dari perangkat yang digunakan dan ketentuan nonteknis seperti etika dan sopan-santun berkomunikasi yang baik, justru akan menimbulkan dampak negatif bagi pemakainya sendiri maupun kepentingan masyarakat umum.

Kepentingan umum yang mungkin dapat terganggu oleh penyelenggaraan KRAP yang kurang baik, ialah masyarakat pengguna peralatan elektronik, seperti: radio siaran, televisi, telepon, dll.

Sedangkan kepentingan bagi para pengguna KRAP adalah dapatnya mereka menggunakan haknya untuk melaksanakan kegiatan komunikasi dengan baik tanpa saling mengganggu satu dengan lainnya yang dapat menimbulkan keributan dan ketegangan pada sesama pengguna KRAP. Karena pada dasarnya masyarakat pengguna KRAP melakukan komunikasi yang bertujuan menjalin persahabatan dan persatuan agar dapat bekerjasama untuk tujuan yang bermanfaat dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara RI tercinta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, bahwa setiap penyelenggaraan KRAP harus mendapatkan ijin dari Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi IKRAP (Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk), untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.

IKRAP diberikan kepada perseorangan dengan persyaratan sbb:
a.       Warga Negara Indonesia.
b.       Umur serendah-rendahnya 17 tahun
c.        Bertempat tinggal di wilayah RI
d.       Berkelakuan baik
e.        Membayar biaya administrasi dan biaya ijin
f.        Menjadi anggota RAPI

Sedangkan Pita Frekuensi dan persyaratan teksis yang diijinkan untuk penlenggaraan KRAP adalah:

1. Perangkat KRAP dengan gelombang HF (11 meter band)
a.       Band frekuensi 26,960 – 27,410 Mhz dan kelas emisi 2K80J3E (USB)
b.       Setiap band frekuensi dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat
c.        Khusus frekuensi 27,065 MHz hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
d.       Daya pancar maksimum 12 Watt PEP
e.        Dilarang disambung pada suatu penguat daya dengan cara apapun

2. Perangkat KRAP dengan gelombang VHF (2 meter band)
a.       Band frekuensi 142,000 – 143,600 MHz dengan modulasi FM dan kelas emisi 16K0F3E (FM=Frequency Modulation)
b.       Setiap kanal frekuensi dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
c.        Khusus untuk frekuensi 142,250 MHz (dial=225) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat (Frekuensi Darurat Nasional).
d.       Daya pancar maksimum
1.       Perangkat pancar ulang     : 50 Watt
2.       Perangkat induk                  : 25 Watt
3.       Perangkat genggam            :   5 Watt
e.        Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya dengan cara apapun.


“ Tata cara dan persyaratan serta besarnya biaya perijinan secara detail diuraikan tersendiri “

---JZ13LLD---
PENGGUNAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
(Cuplikan PERMEN No: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009)

BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
1.       Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
2.       Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a.       hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b.       pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.        bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainya;
d.       penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.       Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.

Pasal 17
1.       Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a.       memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b.       memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa;
c.        memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code);
d.       berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e.        digunakan untuk jasa telekomunikasi;
f.        memancarkan berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan;
g.        memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, dan pembicaraan asusila;
h.       sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;
i.         sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta;
j.         berkomunikasi ke luar negeri.


---JZ 13 LLD---




NAMA PANGGILAN


1.       Tanda panggilan (call sign) untuk kegiatan KRAP memiliki susunan prefix, kode daerah, dan suffix.
2.       Prefix adalah Juliet Zulu (JZ) yang merupakan tanda panggilan yang ditetapkan untuk seseorang atau organisasi berdasarkan tabel alokasi seri nama panggilan Internasional.
3.       Kode daerah :
a. NAD                                   : 01         r. Kalimantan Selatan        : 19
        b. Sumatera Utara               : 02         s. Kalimantan Tengah        : 20
        c. Sumatera Barat                               : 03         t.  Kalimantan Barat          : 21
        d. Riau                                   : 04         u. Sulawesi Utara                 : 22
        e. Jambi                                 : 05         v. Sulawesi Tengah             : 23
        f. Sumatera Selatan            : 06         w. Sulawesi Selatan             : 24
        g. Bengkulu                           : 07         x. Sulawesi Tenggara          : 25
        h. Lampung                          : 08         y. Maluku                             : 26
        i. DKI Jakarta                      : 09         z. Papua                                                : 27
        j. Jawa Barat                        : 10         aa. Maluku Utara                                : 28
        k. Jawa Tengah                    : 11         bb. Papua Barat                  : 29
        l. DI Yogyakarta                  : 12         cc. Banten                             : 30
        m. Jawa Timur                     : 13         dd. Bangka Belitung           : 31
        n. Bali                                    : 14         ee. Gorontalo                        : 32
        o. NTB                                   : 15          ff. Kep. Riau                       : 33
        p. NTT                                   : 16         gg. Sulawesi Barat              : 34
        q. Kalimantan Timur          : 18
Nomor Kode Daerah berikutnya menyesuaikan dengan nomor pembentukan propinsi baru.
4.       Suffix adalah susunan huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA sampai dengan ZZZ..
5.       Khusus suffix dengan awalan Zulu (Z) digunakan untuk stasiun kegiatan organisasi RAPI atau stasiun untuk bantuan komunikasi.

---JZ13LLD---
TATA CARA BERKOMUNIKASI

Meskipun pada dasarnya berkomunikasi dengan radio adalah kegiatan kesenangan (hobi), tetapi karena berhubungan dengan banyak orang yang sama-sama menggunakan dan dengan berbagai kepentingan, maka perlu adanya tata cara komunikasi yang baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang mengakibatkan maksud dan tujuan penggunaan KRAP tidak tercapai.

Berkomunikasi dengan radio tidak berbeda dengan berkomunikasi melalui media lain (seperti lewat surat, telepon), maupun komunikasi langsung antar pelakunya yang mana berlaku norma hukum dan norma etika dan moral serta sopan santun pergaulan yang berlaku dalam masyarakat.

RAPI sebagai mitra kehormatan pemerintah, hendaknya disadari oleh para anggotanya agar setiap perilaku baik pada saat berada di lingkungan umum maupun pada saat berkomunikasi dengan radio harus memperhatikan segala norma yang berlaku dalam masyarakat baik norma hukum, moral, etika dan sopan santun maupun norma agama. Sehingga visi dan misi RAPI beserta anggotanya dalam ikut aktif dalam pembangunan bangsa dan negara ini terlaksana.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berkomunikasi dengan radio, antara lain:
1.       Bahwa sarana frekuensi radio terutama frekuensi KRAP termasuk sarana umum, dimana banyak yang menggunakan untuk berbagai kepentingan dan tujuan, misalnya: penyampaian berita yang menyangkut kepentingan umum baik harta benda dan keselamatan jiwa manusia. Tukar menukar informasi yang berguna dalam bidang kepramukaan, olahraga, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, juga kepentingan pemerintah dalam hal keamanan lingkungan.
2.       Pengguna KRAP terdiri dari berbagai golongan usia (dari orang tua mupun remaja), dan juga dari berbagai latar belakang pendidikan dan status sosial. Dalam berkomunikasi dengan radio kita tidak berhubungan langsung dengan lawan bicara, sehingga kita tidak tahu dengan siapa kita berBICARA.
3.       Setiap pengguna KRAP telah dan harus bergabung dalam keanggotaan organisasi RAPI yang memiliki hak dan kewajiban serta kode etik organisasi.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas setiap anggota RAPI dalam melakukan kegiatan komunikasi radio harus berlaku tertib, disiplin, tidak saling mengganggu, sopan dan ramah dengan didasari rasa persaudaraan yang tinggi untuk mewijudkan cita-cita dan tujuan dibentuknya organisasi RAPI, untuk itu setiap anggota RAPI dalam berkomunikasi harus menggunakan tatacara berkomunikasi yang baik dan benar.
 Tata cara berkomunikasi dalam RAPI berlaku sistem komunikasi radio yang berlaku secara internasional, misalnya penggunaan KODE-SEPULUH (ten-code), alfabet internasional dan lokal. Sedangkan KODE-Q tidak digunakan dalam RAPI, karena kode-Q secara internasional lazim digunakan untuk komunikasi radio telegraf (morse) termasuk para anggota amatir radio (ORARI),  sedangkan dalam KRAP menggunakan komunikasi radio teleponi. Daftar kode-10 secara lengkap pada halaman tersendiri.

Beberapa istilah-istilah yang lazim digunakan dalam RAPI, seperti:
Ø BREAK             : memasuki frekuensi (arena net) dengan memutus pembicaraan yang sedang berlangsung karena ada hal penting yang perlu disampaikan dengan segera.
Ø INTERUPSI      : memutus pembicaraan yang sedang berlangsung oleh peserta net lain karena hal penting yang tidak dapat ditunda dan kita sudah menjadi peserta (warga) dalam net.
Ø NCS                    : Net Control Station, pemimpin net, tugasnya mengendalikan frekuensi dan mengatur giliran pemakaian frekuensi oleh warga/peserta net.
Ø ROGER             : diterima dan dimengerti (jangan mengucapkan kata ini apabila anda tidak benar-benar mengerti pembicaraan lawan bicara).
Ø CORRECT        : benar/betul.
Ø YL                      : Yangky Lady, sebutan wanita secara umum, khusus bagi yang telah bersuami sebutannya XYL (Extray Yangky Lady).
Ø YB                      : Yangky Bravo, sebutan laki-laki secara umum, khusus bagi yang telah beristri sebutannya XYB (Extray yangky Bravo).

Dalam melakukan kegiatan komunikasi dengan KRAP (mengudara) ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1.       Periksa peralatan yang digunakan mulai dari kabel catudaya(powersuply), kabel antena dan sambungan konektor, mikropon, ukuran SWR dan lain-lainnya, sudah benar dan layak pakai atau tidak.
2.       Hindari gangguan terhadap stasiun lain atau perangkat elektronik lain milik masyarakat umum, karena adanya ketidak-beresan pada perangkat yang dipergunakan, bila ini terjadi segera hentikan kegiatan mengudara dan periksa peralatan yang digunakan hingga benar, dan tidak mengganggu lagi.
3.       Juga jangan lupa siapkan buku catatan dan alat tulis serta jam sekaligus.
4.       Surat Ijin penyelenggaraan KRAP yang masih berlaku harus selalu berada bersama perangkat.
5.       Untuk pertama kali memasuki frekuensi yang sedang digunakan, monitor dahulu sebelumnya, dengan maksud agar kita tahu siapa peserta net di frekuensi tersebut dan siapa NCS-nya.  Bila kita masuk frekuensi ingin sekedar bergabung, berilah isyarat pada interpal (spasi) dua pembicara yang sedang berlangsung (jangan menumpuk pembicaraan) dengan memberi salam dan sebutkan identitas anda (nama panggilan/callsign/10-28) serta posisi/lokasi (10-20), seperti berikut : “…selamat pagi/siang/sore/ malam…JZ 13 AKU  di Banyuwangi permisi masuk…”.
6.       Apabila memasuki frekuensi yang sedang digunakan dengan membawa informasi/berita penting yang tidak dapat ditunda, anda dapat langsung memutus pembicaraan yang sedang berlangsug dengan memberi isyarat pada spasi dua pembicara, “….Break JZ 13 AKU permisi masuk…”, atau secara singkat berilah isyarat “Break” pada spasi dua pembicaraan. Untuk hal ini NCS atau peserta net yang sedang menggunakan segera menerima dan memberi kesempatan Breaker untuk menyampaikan keperluanya. Ingat hanya informasi/berita penting/darurat dan segera saja yang akan anda sampaikan dengan mengucapkan isyarat “Break”.
7.       Apabila anda akan menggunakan frekuensi yang kosong untuk memanggil teman, maka anda harus memonitor/mendengarkan beberapa menit dahulu, siapa tahu masih ada stasiun yang masih memancar tetapi tidak termonitor di penerimaan(receiver) perangkat KRAP anda. Setelah itu berilah isyarat untuk memastikan bahwa frekuensi tersebut benar-benar kosong, “…..apakah frekuensi ini sedang digunakan? Di sini JZ 13 AKU..”. Setelah beberapa saat tidak ada jawaban, barulah bisa digunakan.
8.       Dalam berkomunikasi denga radio, usahakan berbicara dengan jelas, praktis dan efisien, gunakan Bahasa yang baik dan benar, perhatikan ketentuan yang berlaku dan sopan-santun pergaulan, serta berilah spasi yang cukup pada interpal pembicaraan untuk memberi kesempatan kemungkinan ada pengguna KRAP lain yang memberi isyarat “break” atau “interupsi” dengan membawa informasi/berita penting/darurat.
9.       Setiap stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan (10-28) yang setiap kali harus dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi atau sekurang-kurangnya setiap 3(tiga) menit sekali. Sebutkan nama operator dengan nama anda sendiri (jangan memakai nama samaran) agar komunikasi anda terjalin keakraban dan tujuan komunikasi anda untuk menjalin dan mempererat persahabatan dan persaudaraan tercapai, sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik.
10.    KRAP yang beroperasi di daerah lain, di luar daerah/propinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan wajib menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam kegiatan apa stasiun tersebut dioperasikan, antara lain :
a. Stasiun tetap : (nama panggilan) + stasiun tetap di (kode daerah) + (kegiatan)
b. Stasiun bergerak darat berkendaraan : (nama panggilan) + stasiun bergerak darat di (kode daerah) + (kegiatan).
c.  Stasiun bergerak darat Jinjing : (nama panggilan) + stasiun jinjing di (kode daerah) + (kegiatan).
11.    Selama menjadi anggota/warga net dalam satu frekuensi hendaknya tunduk kepada NCS dengan menunggu giliran untuk berbicara (memakai frekuensi) dan tunjukkan sikap saling menghargai antar sesama pengguna frekuensi serta jangan memotong pembicaraan yang sangat penting.
12.    Jangan mendominasi pemakaian frekuensi/giliran dengan berbicara yang bertele-tele, hindari pembicaraan dengan kata-kata jorok/seronok dan kotor, asusila dan semacamnya karena tanpa kita sadari KRAP tidak hanya lawan bicara kita saja yang mendengar tetapi banyak pengguna KRAP lain yang mungkin hanya sekedar memonitor/mendengarkan saja.
13.    Setiap akan pindah frekuensi (10-27) atau turun dari udara (10-3) usahakan memberitahu (berpamitan) kepada NCS, karena itu semua cermin dari kepribadian seorang komunikator yang baik. Anda masuk dengan permisi, anda keluar/meninggalkan seharusnya dengan berpamitan.
14.    Selagi menjadi warga net dan ingin memotong pembicaraan yang sedang berlangsung karena ada keperluan yang tidak dapat ditunda, misalnya ada kepentingan darat atau ingin menyampaikan hal-hal penting lainnya, ucapkan isyarat “interupsi”. Dalam hal ini NCS atau pengguna frekuensi/giliran memperhatikan Interuptor.
15.    NCS adalah stasiun yang pertama kali muncul dalam frekuensi atau stasiun yang sinyal maupun modulasinya paling kuat dan dapat diterima oleh semua peserta/warga net. NCS berkewajiban mengatur giliran agar tidak kacau  (crowdet).
16.    Dalam satu net (frekuensi) idealnya paling banyak 5(lima) orang/stasiun, apabila lebih seyogyanya memisahkan sebagian peserta net dengan cara pindah frekuensi (10-27).
17.    Dalam melakukan pembicaraan hendaknya dilakukan dengan singkat dan padat arti, kecuali pembicaraan hal-hal penting misalnya pengumuman organisasi, penyampaian berita duka dan semacamnya.
18.    Setiap anggota RAPI harus ikut membantu membimbing pendatang baru sebagai calon anggota dalam tata cara penyelenggaraan KRAP, baik dalam bidang teknik radio, cara berkomunikasi, maupun keorganisasian. Dan selayaknya pendatang baru segera mendaftarkan diri dan perangkat KRAPnya kepada Pengurus RAPI setempat sebagai calon anggota (anggota pembinaan).

---jz13lld---
KODE SEPULUH
(Adopsi dari Official Ten-Code List yang dikeluarkan oleh Association of Public Communications Officers (APCO) dengan sedikit modifikasi)

10-1      : Penerimaan buruk.                                10-41      : Silahkan pindah frekuensi
10-2      : Penerimaan baik                                  10-42      : Ada kecelakaan
10-3      : Berhenti mengudara (undur diri)                  10-43      : Kemacetan lalu-lintas
10-4      : Benar/bisa dimengerti                             10-44      : Ada pesan untuk anda
10-5      : Pesan untuk disampaikan             10-46      : Memerlukan montir 
10-6      : Sibuk, kecuali ada penting                        10-47      : Waktu berangkat jam……
10-7      : Ada kerusakan (tidak mengudara)     10-48      : Waktu tiba jam…….
10-8      : Dapat mengudara (tidak rusak)                    10-49      : Titik pertemuan di……..
10-9      : Pesan agar diulangi                               10-50      : Break, kosongkan frek.
10-10 : Penyampaian berita selesai                10-51      : Kehabisan bahan bakar
10-11 : Bicara terlalu cepat                                  10-52      : Membutuhkan ban
10-12 : Ada tamu, mengundurkan diri                        10-53      : Membutuhkan peralatan
10-13 : Keadaan cuaca/jalan                                 10-54      : Membutuhkan bankipas
10-14 : Informasi/pesan                          10-55      : Membingungkan sopir
10-15 : Pesan sudah disampaikan                10-56      : Butuh tali penyeret
10-16 : Harap diambil/dijemput/direspon                     10-57      : Kesulitan battery
10-17 : Ada urusan penting                                  10-59      : Membutuhkan montir
10-18 : Ada sesuatu untuk kita                              10-60      : Apa ada pesan selanjutnya?
10-19 : Bukan untuk kita (kembalikan)                      10-61      : Jalan tidak bisa dilewati
10-20 : Lokasi transmit/memancar                10-62      : Tidak mengerti, telepon saja
10-21 : Hubungan via telepon                                10-63      : Tugas/pekerjaan dilanjutkan
10-22 : Agar melapor ke ………              10-64      : Pekerjaan telah selesai
10-23 : Stand by/monitor/menunggu             10-65      : Menunggu berita selanjutnya
10-24 : Selesai melaksanakan tugas               10-67      : Semua unit siap/setuju
10-25 : Dapat menghubungi/dihubungi                       10-68      : Pertemuan dengan cara……
10-26 : Info terakhir kurang diperhatikan                    10-69      : Pesan telah diterima
10-27 : Pindah frekuensi ke……/ dari……   10-70      : Ada kebakaran di……..
10-28 : Nama panggilan (callsign)                 10-71      : Perangkat KRAP yg digunakan
10-29 : Waktu hubungan habis                              10-72      : Menanti pengarahan
10-30 : Tidak mentaati peraturan                 10-73      : Kurangi kecepatan pada…..
10-31 : Sistim/jenis antena                                   10-74      : Tidak/negatif
10-32 : Radio cek/laporan(report) RST                        10-75      : Penyebab gangguan
10-33 : Keadaan darurat (emergency)             10-76      : Dalam perjalanan ke……..
10-34 : Mohon bantuan, ada kerusakan                      10-77      : Tidak ada kontak
10-35 : Informasi rahasia                         10-78      : Tempat kerja/kantor/sekolah
10-36 : Pukul berapa sekarang?                  10-79      : Membawa makanan
10-37 : Perlu mobil derek di……..             10-80      : Membawa minuman
10-38 : Perlu ambulans di………              10-81      : Pesankan kamar hotel
10-39 : Pesan anda telah disampaikan                        10-82      : Pesankan kamar untuk……
10-40 : Perlu dokter di ………               10-83      : Perlengkapan cadangan
10-84     : No. telp. Saya adalah……           10-100     : Perlu ke kamar mandi
10-85     : Rumah/alamat                        10-200     : Perlu bantuan Polisi di…….
10-86     : Nomor Polisi Kendaraan   10-300     : Perlu pemadam kebakaran di…….
10-87     : Sudah sampai tujuan                  10-400     : Perlu bantuan Tibum di……..
10-88  : Love & kiss                           10-500     : Perlu bantuan Provost di……
10-89  : Butuh montir radio                   10-600     : Perlu bantuan Garnizun di………
10-90  : Dapat gangguan televisi    10-700     : Perlu bantuan Tim SAR di………
10-91  : Agar bicara dekat mic.                10-800     : Perlu bantuan petugas listrik(PLN) di….
10-92  : Pesawat anda perlu distel 10-900     : Perlu bantuan di………
10-93  : Cek kecepatan frekuensi   10-1000    : Perlu obat anti mabok.
10-94     : Coba bicara agak panjang
10-95     : Tolong transmit …..menit                                SALAM RAPI
10-96     : Jammer                                           51 – Salam Keluarga
10-97     : Test jarum sinyal pesawat              55 – Salam Sejahtera
10-98     : Pulang kembali dari tugas             73 – Best Regard/Salam terbaik
10-99     : Tugas selesai, semua selamat                       88 – Love and Kiss
           
ALFABETIS INTERNASIONAL DAN LOKAL
A     = Alpha          -Ambon                         N     = November      -Namlea   
B     = Bravo         -Bandung                      O     = Oscar              -Opak
C     = Charlie        -Cepu                             P      = Papa               -Pati
D     = Delta           -Demak                         Q     = Quibeq            -
E     = Echo           -Endeh                           R     = Romeo           -Rembang
F      = Foxtrot       -Fak-fak                        S      = Siera                -Solo
G     = Golf             -Garut                            T     = Tango             -Tegal
H     = Hotel           -Halong                         U     = Uniform         -Ungaran
I      = India           -Indramayu                  V     = Victor              -
J      = Juliet           -Jepara/Jakarta            W    = Wisky             -Wilis
K     = Kilo             -Kendal                         X     = X-tray             -
L     = Lima           -Lombok                       Y     = Yangky          -Yogya
M    = Mike           -Medan                          Z     = Zulu                -Zebra


BANTUAN KOMUNIKASI (BANKOM)
(sesuai Keputusan Pengurus Pusat RAPI No. : 076.09.00.0701)

I. UMUM
a     BANKOM adalah suatu kegiatan nyata yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.
b     BANKOM merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota RAPI, sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
c     Kegiatan BANKOM dapat dilakukan setiap saat oleh anggota RAPI apabila dibutuhkan oleh masyarakat atau instansi tertentu.
d     Personil tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melaku kan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi maupun organisasi.
e     Jaring Komunikasi adalah suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP
f      Operating Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.
g     Personil tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam, atau menggunakan atribut RAPI, minimal Topi.
h     Laporan tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantuan Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota Radio Antar Penduduk Indonesia telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP

II. MACAM-MACAM BANTUAN KOMUNIKASI
1. Bankom Rutin adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun tahunan, sedang untuk tempat dan kegiatannya sama dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, seperti : kegiatan rutin organisasi, peringatan Hari Besar Nasional, Siskamling udara, dsj.
2. Bankom Emergency/Darurat adalah kegiatan Bankom yang bersifat mendadak dan tidak bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama, seperti : bencana alam, banjir, SAR, pencurian/kehilangan, kematian, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, kerusuhan, dll.
3. Bankom Khusus adalah kegiatan Bankom terpadu serta terencana yang melibatkan instansi atau organisasi sosial kemasyarakatan tertentu, seperti : PEMILU, Angkutan Lebaran, Natal, & Tahun Baru, Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Pusat, olahraga, Pramuka, keramaian yang direncanakan., dsj.
III. PETUNJUK PELAKSANAAN DAN OPERASIONAL BANKOM
A.      Prosedur Bantuan Komunikasi
    1. Bantuan Komunikasi Biasa
a. Adanya Surat Permohonan Bantuan Komunikasi dari instansi, organisasi yang memerlukan bankom.
b. Kegiatan yang dilaksanakan sudah memiliki izin dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini RAPI tidak memberikan bankom bagi kegiatan yang illegal.
c.  Menyampaikan proposal kegiatan atau rencana kegiatan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti oleh pelaksana bankom.
d. Melaksanakan Tahapan kegiatan Bantuan Komunikasi yang meliputi:
        >> Tahap persiapan
n  persiapan alat dan perlengkapan teknik
n  administrasi serta personil Bankom
n  rencana lapangan yang terdiri atas pembuatan bagan sistim/jaring komunikasi dan frekuensi yang digunakan dalam kegiatan Bankom.
        >> Tahap Koordinasi
                  à         Pengurus Daerah untuk kegiatan Lintas Wilayah atau melibatkan wilayah lain dalam pelaksanaannya.
                  à         Dengan Pengurus Wilayah yang dilaksanakan dalam BanKom, sebagai back-up untuk kelancaran komunikasi.
                  à         Koordinasi dengan instansi atau aparat terkait untuk kelancaran bankom.
        >> Tahap Pelaksanaan Bantuan Komunikasi
                  à         Tatacara komunikasi sesuai dengan operating prosedur KRAP/RAPI.
                  à         Penentuan Nama Panggilan Stasiun Zulu Bankom untuk tingkat wilayah dengan ketentuan sebagai berikut :
©     J Z   ...  ZWZ             Sentral Komunikasi
©     J Z   ...  ZWP              Stasiun tetap pada Kepolisian
©     J Z   ...  ZWH             Stasiun tetap pada Dinas Perhubungan
©     J Z   ...  ZWS              Stasiun tetap pada Dinas Sosial
                  à         Penentuan Nama Panggilan Stasiun Bergerak.
©     JZ  ...  ZWM...           Stasiun Bergerak / Mobile
(Kemudian dilanjutkan dengan No.Urut disesuaikan dengan kebutuhan)
        >> Tahap Pelaporan
Format Pelaporan terdiri atas : dasar pelaksanaan BanKom, waktu dan tempat kegiatan, personil yang terlibat, instansi atau organisasi yang terlibat, laporan kegiatan lapangan, hasil yang telah dilaksanakan, ditandatangani oleh Koordinator Pelaksana untuk disampaikan kepada: Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah cq. Biro Operasi, Instansi atau organisasi yang dibantu ( sesuai dengan tingkat kegiatan ).

2.  Bantuan Komunikasi Darurat / Emergency
Bantuan Komunikasi Darurat merupakan kewajiban tanpa terkecuali bagi Anggota RAPI, pada saat, tempat dan situasi apapun.
B.      Penggunaan Frekuensi Bantuan Komunikasi.
1. Bantuan Komunikasi Biasa.
                  à         Alokasi Frekuensi yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan.
                  à         Bila diperlukan dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency, bila frekuensi emergency tidak digunakan.
        2. Bantuan Komunikasi Darurat.
                  à         Alokasi Frekuensi Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai alokasi frekuensi Kepolisian, TNI, Medis (Rumah sakit, PMI), Media massa (Radio dan TV). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat diikuti di tingkat wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
                  à         Alokasi Frekuensi Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi biasa, atau Lokal atau keperluan di luar keadaan Emergency.
                  à         Mengamankan Frekuensi Emergency / Darurat merupakan kewajiban bagi anggota dan Pengurus RAPI.
C. Atribut Organisasi.
a           Setiap Bankom yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI, personil dan Stasiun Bankom harus meng ikuti prosedur organisasi.
b           Bankom selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan sepenge tahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi atau organisasi tertentu.
c           Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat yang mudah dikenali.

LEMBAR BERITA

1.       Dari (nama)                  : ………………………………………
2.       Alamat                          : ………………………………………
3.       Ditujukan kepada       : ………………………………………
4.       Alamat                          : ………………………………………

5.       Isi berita
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

6.       Stasiun  Pengirim / Penanggung                7. Stasiun Repeater
Jawab berita                                                         JZ ….  ……. Nama …………..
JZ … …… Nama ……………….                    Alamat : ………………………
Alamat : …………………………                    …………………………………
…………………………………...

8.    Stasiun Penerima                                         9. Berita diterima pada
JZ … …….Nama ……………….                    Hari,tgl. : ……………………..
Alamat : …………………………                    Jam                : ……………
…………………………………..

10. Berita tsb. telah disampaikan kepada yang bersangkutan dengan baik
                Penerima (ybs)                     Stasiun Penerima                 Saksi


         ________________               ________________       ______________
         Nama :                                         Nama :                             Nama :
         JZ …  ………                              JZ … ………

11. Catatan :
a.       Lembar berita diisi rangkap 3(tiga) lembar dapat ditambah apabila diperlukan.
b.       Lembar 1 untuk yang bersngkutan
c.        Lembar 2 dikirim ke sekretarat RAPI Wilayah setelah ditandatangani yang bersangkutan.
d.       Lembar 3 dikirim ke sekretarat RAPI Daerah setelah ditandatangani yang bersangkutan.
e.        Rangkap selanjutnya (jika diperlukan dengan hormat) kepada yang berwenang sebagai tembusan.

KAMUS ISTILAH

Frekuensi, jumlah getaran dalam 1 detik, satuannya Hertz (Hz) atau Cycle (c)
                1 Hz       = 1 Cycle               = 1 getar dalam 1 detik
                1 Kc (baca: ke-si)                = 1 KHz = 1.000 getar dalm 1 detik
AM (amplitude mdulation), modulasi amplitudo
Band, jalur
Beam (bi:m), berkas, garis
Dipole, dua-kutub
Dummy load, beban tiruan
Fading, (efek)-alunan
Feedback, umpan-balik
FM (frequency modulation), modulasi frekuensi
Gain, penguatan
HF (High Frequency), frekuensi tinggi, 3 – 30 MHz
Jam, jamming, menimbrung/menumpuk
                Jammer, penimbrung
Kanal (channel), saluran, aluran, jalur
Match, jodoh, cocok
Net, jaringan
Noise, desah
Portable, tentengan, jinjing
Propagasi (propagation), perambatan, penjalaran
Receiver, penerima, alat-terima
Repeater, pengulang
Skip, lompat
SSB (single side band), jalur samping tunggal, cara modulasi amplitudo (AM) dengan hanya membawa satu jalur samping.
                USB (Upper Side Band), jalur samping atas
                LSB (Lower Side Band), jalur samping bawah
SWR (standing wave ratio), perbandingan gelombang tegak, perbandingan antara gelombang yang mengalir dari pemancar ke antena dengan gelombang yang kembali dari antena ke pemancar.
Tower, menara
Transceiver, pemancar-penerima, pemancar dan penerima dalam satu set.
                HT (Handheld Transceiver), pemancar-penerima jinjing
Transmitter, pemancar
UHF (ultra high frequency), frekuensi tinggi ultra, 300 MHz – 3 GHz
VHF (very high frequency), frekuensi sangat tinggi, 30 – 300 MHz
Wave, gelombang
                MW (midle wave), gelomang menengah
                SW (short wave), gelombang pendek

TATA CARA PENGURUSAN IJIN BARU

1.       Mengisi formulir Permohonan Izin.
2.       Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI (bermeterai)
3.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLSEK); Khusus bagi PNS, TNI dan POLRI yang masih dinas aktif, SKCK cukup dari atasan dan atau kesatuan masing-masing.
4.       Surat Rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
5.       Fotokopi KTP yang masih berlaku
6.       Pasfoto berwarna, warna dasar merah, uk. 2 X 3 cm = 10 lb.
7.       Mengisi formulir permohonan KTA RAPI
8.       Bukti setor Giro a.n. RAPI Pusat, RAPI Daerah, Dinas Perhubungan, dan bukti setor ke Bendahara (kas) Rapi Wilayah.
Dengan estimasi biaya yang disetorkan,untuk masa berlaku 5(lima) tahun, sbb :
-RAPI Pusat, No. Giro 1000005322----------------                Rp    14.150,-
-RAPI Daerah, No. Giro 6040001425------------- Rp    50.000,-
-Dep. KOMINFO -------------------------------------     Rp  137.500,-
-RAPI Wilayah----------------------------------------     Rp    29.950,-
-RAPI Lokal--------------------------------------------      Rp    25.350,-
-Administrasi -----------------------------------------     Rp    20.000,-
-Penggantian blangko-------------------------------    Rp    10.000,-
-Ekspedisi ---------------------------------------------       Rp    25.000,-
-Papan nama-------------------------------------------    Rp    25.000,-
-Materai Rp 6.000,-  X  3 lb.+ biaya fotokopi------             Rp    20.000,-
                                                                                                        --------------------  +
                                        J U M L A H                                         Rp   356.950,-
                                                                                                                ============

Penjelasan :
a.       Semua formulir rangkap 3(tiga) termasuk yang asli.
b.       Keuangan selain yang disetor ke Giro POS, disetorkan ke Bendahara atau ke sekretariat Pengurus Wilayah.
c.        Seluruh persyaratan dan formulir setelah diisi lengkap diserahkan ke Sekretariat Pengurus Wilayah atau dikirim sendiri ke Sekretariat Pengurus Daerah RAPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar