SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN KRAP
DAN ORGANISASI RAPI
KRAP singkatan dari Komunikasi
Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan
band frekuensi HF (11 meter band), di negara asalnya, yaitu Amerika terkenal
dengan nama CB (Citizen Band), yang dilegalisir sejak tahun 1958
dibawah pengawasan Federal Communication Commission (FCC).
Keberadaan CB
diperlukan masyarakat Amerika sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk
saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan
dengan segera atau kepentingan gawat darurat. Sehingga instansi-instansi
resmipun seperti : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan lembaga
sosial kemasyarakatan lainnya, ikut secara aktif memonitor pada frekuensi
tertentu yang disebut “Jalur Gawat Darurat”. Apabila terdengar berita
yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap
membantunya.
Disamping itu
alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu komunikasi pada
penyelenggaraan acara-acara penting lainya.
Radio CB
memasuki Indonesia pada dekade 70-an yang terus berkembang dan penggunaanya
masih bersifat liar. Melihat kenyataan ini, Pemerintah menyadari kalau tetap
dibiarkan akan mengakibatkan dampak negatif, karena alat komunikasi radio ini
apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk
tindakan yang bersifat kriminal, subversif, atau yang lain. Untuk itu Pemerintah mengambil tindakan
penertiban dan kebijaksanaan melegalisir penggunaan radio CB melalui Menteri
Perhubungan yang menetapkan SK MENHUB RI Nomor : S1.11/HK 501/Phb-80 tertanggal
6 Oktober 1980, tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP).
Untuk
melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara/ pengguna KRAP,
maka Dirjen Postel dengan suratnya bernomor: 6356/OT.002/Dirfrek/80, tanggal 31
Oktober 1980 menunjuk Tim Formatur untuk membentuk organisasi yang mengadakan
pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian KRAP. Hasil musyawarah Tim Formatur
melalui SK Dirjen Postel nomor :125/Dirjen/1980, tanggal 10 November 1980
ditetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT
ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK. Selanjutnya organisasi tersebut dinamakan RADIO
ANTAR PENDUDUK INDONESIA disingkat RAPI.
Tanggal
10 November 1980, dijadikan tanggal lahirnya RAPI. Dan sejak saat itu RAPI
berkiprah membantu masyarakat dan pemerintah melalui bantuan komunikasi dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, SAR dan masalah darurat
lainnya.
Dalam
perkembangan terakhir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informamatika
nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO
ANTAR PENDUDUK, bahwa penyelenggaraan KRAP dapat menggunakan gelombang :
1. HF pada band frekuensi 26,960 – 27,415 MHz
(11 meter band)
2. VHF pada band frekuensi 142,000 – 143,600
MHz (2 meter band)
---sam---
KODE ETIK
KODE ETIK
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
( R A P I )
1.
Anggota
RAPI Berjiwa Patuh.
Anggota RAPI, harus patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan
peraturan yang berlaku.
2.
Angota
RAPI Berjiwa Jujur.
Anggota RAPI, harus berperilaku jujur.
3.
Anggota
RAPI Berjiwa Santun.
Anggota RAPI, harus santun dalam berkomunikasi.
4. Anggota RAPI
Berjiwa Tenggang rasa.
Anggota RAPI, harus memiliki tenggang rasa terhadap sesama.
5. Anggota RAPI
Berjiwa Tanggung Jawab.
Anggota RAPI harus memiliki tanggung jawab.
Motto RAPI :
“ rukun di udara, akrab
di darat, iman di hati ”
PERBEDAAN
ANTARA ORARI DAN RAPI
Walaupun sama-sama menggunakan
alat komunikasi radio, antara ORARI (Organisasi Radio Amatir Republik
Indonesia) dan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) mempunyai perbedaan
penggunaannya, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI nomor: 52
tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Komunikasi, yang cuplikannya
sbb:
Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi :
- amatir radio;
- komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 41
(1).Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu
pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik
radio dan elektronika.
(2).Kegiatan amatir radio
dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian
dan pertolongan (SAR).
Pasal 42
(1).Kegiatan komunikasi
radio antar penduduk sebgaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk
saling komunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2).Kegiatan komunikasi
radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya,
bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Kegiatan kemasyarakatan
meliputi kegiatan antara lain kepramukaan, olahraga, kesenian, sosial,
ketertiban, dan gangguan keamanan negara.
Dalam pelaksanaannya kegiatan amatir
radio diwadahi dan dibina dalam organisasi yang dinamakan Organisasi
Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI), sedangkan kegiatan komunikasi
radio antar penduduk diwadahi dan dibina dalam organisasi yang dinamakan Radio
Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
PENYELENGGARAAN DAN
PERIJINAN KRAP
Sepintas
orang melihat bahwa kegiatan berkomunikasi dengan radio (istilah populer nge-break)
adalah kegiatan yang disamping menyenangkan juga sangat mengasyikkan, karena
dengan membeli perangkat komunikasi radio kemudian dioperasikan, hanya dengan
berdiam diri di kamar atau di dalam mobil seseorang dapat berhubungan
(berkomunikasi) dengan rekannya yang berada di tempat yang sangat jauh, juga
dalam berkomunikasi dapat melakukan saling tukar menukar informasi dalam segala
hal. Sebenarnya tidaklah sesederhana itu, karena:
1. Berkomunikasi
dengan radio menggunakan ruang angkasa, dimana ruang angkasa termasuk bagian
dari bumi dan air yang termasuk kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD’45).
2.
Berkomunikasi dengan radio adalah merupakan suatu
kegiatan telekomunikasi. Sedangkan kegiatan telekomunikasi di Indonesia dengan
maksud dan tujuan tertentu telah diatur dengan undang-undang, yaitu UU no: 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dan beberapa peraturan penjabarannya.
3.
Sebagai warga negara harus ikut bertanggungjawab akan
masa depan bangsa dan negara tercinta ini dengan ikut berpartisipasi aktif
dalam berbagai sektor pembangunan.
Dari
ketiga hal tersebut di atas hendaknya setiap insan masyarakat Indonesia yang
sedang atau akan menggunakan perangkat komunikasi radio hendaknya harus sangat
peduli terhadap segala ketentuan dan perundangan yang berlaku bagi
penyelenggaraan telekomunikasi. Dan sangatlah tidak bijaksana apabila masih
ada orang yang masih berwawasan terbatas, bahwasannya :
“ Berkomunikasi dengan perangkat
radio yang dibeli dengan uang sendiri dianggap haknya mutlak tanpa harus
mengikuti ketentuan dan aturan. Serta berkomunikasi dengan radio hanya kegiatan
iseng untuk mengisi waktu luang. “
Kegiatan komunikasi radio di
Indonesia telah dilegalisir oleh Pemerintah dengan dibentuknya wadah bagi
pelaku/penggemar/pengguna KRAP, dalam bentuk organisasi RAPI. Penyelenggaraan
KRAP diatur dengan maksud untuk melindungi kepentingan umum maupun kepentingan
pribadi dan hak memakai KRAP bagi masyarakat.
Hal ini dikemukakan, dan harus
dimaklumi oleh pengguna KRAP, karena setiap penyelenggaraan komunikasi radio
yang tidak memenuhi ketentuan teknis, seperti kelayakan pakai dari perangkat
yang digunakan dan ketentuan nonteknis seperti etika dan sopan-santun
berkomunikasi yang baik, justru akan menimbulkan dampak negatif bagi pemakainya
sendiri maupun kepentingan masyarakat umum.
Kepentingan umum yang mungkin
dapat terganggu oleh penyelenggaraan KRAP yang kurang baik, ialah masyarakat
pengguna peralatan elektronik, seperti: radio siaran, televisi, telepon, dll.
Sedangkan kepentingan bagi para
pengguna KRAP adalah dapatnya mereka menggunakan haknya untuk melaksanakan
kegiatan komunikasi dengan baik tanpa saling mengganggu satu dengan lainnya
yang dapat menimbulkan keributan dan ketegangan pada sesama pengguna KRAP.
Karena pada dasarnya masyarakat pengguna KRAP melakukan komunikasi yang
bertujuan menjalin persahabatan dan persatuan agar dapat bekerjasama untuk
tujuan yang bermanfaat dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara RI
tercinta.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang PENYELENGGARAAN
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, bahwa setiap penyelenggaraan KRAP harus
mendapatkan ijin dari Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi IKRAP (Ijin
Komunikasi Radio Antar Penduduk), untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
IKRAP diberikan kepada
perseorangan dengan persyaratan sbb:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Umur serendah-rendahnya 17 tahun
c.
Bertempat tinggal
di wilayah RI
d. Berkelakuan baik
e.
Membayar biaya administrasi dan biaya ijin
f.
Menjadi anggota
RAPI
Sedangkan Pita Frekuensi dan persyaratan teksis yang
diijinkan untuk penlenggaraan KRAP adalah:
1. Perangkat
KRAP dengan gelombang HF (11 meter band)
a. Band frekuensi 26,960 – 27,410 Mhz dan kelas emisi
2K80J3E (USB)
b. Setiap band frekuensi dapat digunakan untuk
penyampaian berita gawat darurat
c.
Khusus frekuensi
27,065 MHz hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat.
d. Daya pancar maksimum 12 Watt PEP
e.
Dilarang disambung pada suatu penguat daya dengan cara
apapun
2. Perangkat
KRAP dengan gelombang VHF (2 meter band)
a. Band frekuensi 142,000 – 143,600 MHz
dengan modulasi FM dan kelas emisi 16K0F3E (FM=Frequency Modulation)
b.
Setiap kanal frekuensi dapat digunakan untuk penyampaian
berita gawat darurat.
c.
Khusus untuk frekuensi 142,250 MHz (dial=225)
hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat (Frekuensi Darurat
Nasional).
d. Daya pancar maksimum
1. Perangkat pancar ulang :
50 Watt
2. Perangkat induk :
25 Watt
3. Perangkat genggam : 5 Watt
e.
Tidak boleh disambung pada suatu penguat daya dengan
cara apapun.
“ Tata cara
dan persyaratan serta besarnya biaya perijinan secara detail diuraikan tersendiri
“
---JZ13LLD---
PENGGUNAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
PENGGUNAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
(Cuplikan PERMEN No:
34/PER/M.KOMINFO/8/2009)
BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT
KRAP
Pasal 16
1.
Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi
radio dalam negeri.
2.
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama
anggota;
b. pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.
bantuan
komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial
kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainya;
d.
penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan
pencarian dan pertolongan (SAR).
3.
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah
Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.
Pasal 17
1.
Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a.
memancarkan
berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b.
memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial
atau memperoleh imbalan jasa;
c.
memancarkan
berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code);
d. berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki
izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e.
digunakan untuk
jasa telekomunikasi;
f.
memancarkan
berita marabahaya atau berita yang tidak benar dan/atau signal yang
menyesatkan;
g.
memancarkan
informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio
antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, dan
pembicaraan asusila;
h.
sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;
i.
sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi
pemerintah dan/atau swasta;
j.
berkomunikasi ke
luar negeri.
---JZ 13 LLD---
NAMA PANGGILAN
1. Tanda panggilan (call sign) untuk kegiatan KRAP
memiliki susunan prefix, kode daerah, dan suffix.
2. Prefix
adalah Juliet Zulu (JZ) yang merupakan tanda panggilan yang ditetapkan
untuk seseorang atau organisasi berdasarkan tabel alokasi seri nama panggilan
Internasional.
3.
Kode daerah :
a. NAD : 01 r. Kalimantan Selatan :
19
b.
Sumatera Utara : 02 s. Kalimantan Tengah : 20
c.
Sumatera Barat :
03 t. Kalimantan Barat : 21
d.
Riau :
04 u. Sulawesi Utara : 22
e. Jambi : 05 v. Sulawesi Tengah : 23
f.
Sumatera Selatan : 06 w. Sulawesi Selatan : 24
g.
Bengkulu : 07 x. Sulawesi Tenggara : 25
h. Lampung : 08 y. Maluku : 26
i.
DKI Jakarta : 09 z. Papua : 27
j.
Jawa Barat : 10 aa. Maluku Utara : 28
k.
Jawa Tengah : 11 bb. Papua Barat : 29
l. DI
Yogyakarta : 12 cc. Banten : 30
m.
Jawa Timur : 13 dd. Bangka Belitung : 31
n.
Bali :
14 ee. Gorontalo : 32
o.
NTB : 15
ff. Kep. Riau :
33
p.
NTT : 16 gg. Sulawesi Barat : 34
q.
Kalimantan Timur : 18
Nomor Kode Daerah berikutnya menyesuaikan dengan
nomor pembentukan propinsi baru.
4.
Suffix adalah susunan huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA sampai
dengan ZZZ..
5.
Khusus suffix dengan awalan Zulu (Z)
digunakan untuk stasiun kegiatan organisasi RAPI atau stasiun untuk bantuan
komunikasi.
---JZ13LLD---
TATA CARA BERKOMUNIKASI
TATA CARA BERKOMUNIKASI
Meskipun pada dasarnya
berkomunikasi dengan radio adalah kegiatan kesenangan (hobi), tetapi karena
berhubungan dengan banyak orang yang sama-sama menggunakan dan dengan berbagai
kepentingan, maka perlu adanya tata cara komunikasi yang baik, sehingga tidak
menimbulkan dampak negatif yang mengakibatkan maksud dan tujuan penggunaan KRAP
tidak tercapai.
Berkomunikasi dengan radio tidak
berbeda dengan berkomunikasi melalui media lain (seperti lewat surat, telepon),
maupun komunikasi langsung antar pelakunya yang mana berlaku norma hukum dan
norma etika dan moral serta sopan santun pergaulan yang berlaku dalam
masyarakat.
RAPI sebagai mitra kehormatan
pemerintah, hendaknya disadari oleh para anggotanya agar setiap perilaku baik
pada saat berada di lingkungan umum maupun pada saat berkomunikasi dengan radio
harus memperhatikan segala norma yang berlaku dalam masyarakat baik norma
hukum, moral, etika dan sopan santun maupun norma agama.
Sehingga visi dan misi RAPI beserta anggotanya dalam ikut aktif dalam
pembangunan bangsa dan negara ini terlaksana.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam berkomunikasi dengan radio, antara lain:
1.
Bahwa sarana frekuensi radio terutama frekuensi KRAP
termasuk sarana umum, dimana banyak yang menggunakan untuk berbagai kepentingan
dan tujuan, misalnya: penyampaian berita yang menyangkut kepentingan umum baik
harta benda dan keselamatan jiwa manusia. Tukar menukar informasi yang berguna
dalam bidang kepramukaan, olahraga, atau kegiatan sosial kemasyarakatan
lainnya, juga kepentingan pemerintah dalam hal keamanan lingkungan.
2.
Pengguna KRAP terdiri dari berbagai golongan usia (dari
orang tua mupun remaja), dan juga dari berbagai latar belakang pendidikan dan
status sosial. Dalam berkomunikasi dengan radio kita tidak berhubungan langsung
dengan lawan bicara, sehingga kita tidak tahu dengan siapa kita berBICARA.
3.
Setiap pengguna KRAP telah dan harus bergabung dalam
keanggotaan organisasi RAPI yang memiliki hak dan kewajiban serta kode etik
organisasi.
Memperhatikan
hal-hal tersebut di atas setiap anggota RAPI dalam melakukan kegiatan
komunikasi radio harus berlaku tertib, disiplin, tidak saling mengganggu, sopan
dan ramah dengan didasari rasa persaudaraan yang tinggi untuk mewijudkan
cita-cita dan tujuan dibentuknya organisasi RAPI, untuk itu setiap anggota RAPI
dalam berkomunikasi harus menggunakan tatacara berkomunikasi yang baik dan
benar.
Tata cara berkomunikasi dalam RAPI berlaku
sistem komunikasi radio yang berlaku secara internasional, misalnya penggunaan KODE-SEPULUH
(ten-code), alfabet internasional dan lokal. Sedangkan KODE-Q
tidak digunakan dalam RAPI, karena kode-Q secara internasional lazim digunakan
untuk komunikasi radio telegraf (morse) termasuk para anggota amatir
radio (ORARI), sedangkan dalam KRAP
menggunakan komunikasi radio teleponi. Daftar kode-10 secara lengkap pada
halaman tersendiri.
Beberapa istilah-istilah yang
lazim digunakan dalam RAPI, seperti:
Ø BREAK : memasuki frekuensi (arena net)
dengan memutus pembicaraan yang sedang berlangsung karena ada hal penting yang
perlu disampaikan dengan segera.
Ø INTERUPSI : memutus pembicaraan yang sedang
berlangsung oleh peserta net lain karena hal penting yang tidak dapat ditunda
dan kita sudah menjadi peserta (warga) dalam net.
Ø NCS : Net Control Station,
pemimpin net, tugasnya mengendalikan frekuensi dan mengatur giliran pemakaian
frekuensi oleh warga/peserta net.
Ø ROGER : diterima dan dimengerti (jangan
mengucapkan kata ini apabila anda tidak benar-benar mengerti pembicaraan lawan
bicara).
Ø CORRECT :
benar/betul.
Ø YL :
Yangky Lady, sebutan wanita secara umum, khusus bagi yang telah bersuami
sebutannya XYL (Extray Yangky Lady).
Ø YB :
Yangky Bravo, sebutan laki-laki secara umum, khusus bagi yang telah beristri
sebutannya XYB (Extray yangky Bravo).
Dalam melakukan kegiatan komunikasi dengan
KRAP (mengudara) ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Periksa peralatan yang digunakan mulai
dari kabel catudaya(powersuply), kabel antena dan sambungan konektor, mikropon,
ukuran SWR dan lain-lainnya, sudah benar dan layak pakai atau tidak.
2.
Hindari gangguan terhadap stasiun lain atau perangkat
elektronik lain milik masyarakat umum, karena adanya ketidak-beresan pada
perangkat yang dipergunakan, bila ini terjadi segera hentikan kegiatan
mengudara dan periksa peralatan yang digunakan hingga benar, dan tidak
mengganggu lagi.
3.
Juga jangan lupa siapkan buku catatan dan alat tulis
serta jam sekaligus.
4.
Surat Ijin penyelenggaraan KRAP yang masih berlaku harus
selalu berada bersama perangkat.
5.
Untuk pertama kali memasuki frekuensi yang sedang
digunakan, monitor dahulu sebelumnya, dengan maksud agar kita tahu siapa
peserta net di frekuensi tersebut dan siapa NCS-nya. Bila kita masuk frekuensi ingin sekedar
bergabung, berilah isyarat pada interpal (spasi) dua pembicara yang
sedang berlangsung (jangan menumpuk pembicaraan) dengan memberi salam
dan sebutkan identitas anda (nama panggilan/callsign/10-28) serta posisi/lokasi
(10-20), seperti berikut : “…selamat pagi/siang/sore/ malam…JZ 13 AKU di Banyuwangi permisi masuk…”.
6.
Apabila memasuki frekuensi yang sedang digunakan dengan
membawa informasi/berita penting yang tidak dapat ditunda, anda dapat langsung
memutus pembicaraan yang sedang berlangsug dengan memberi isyarat pada spasi
dua pembicara, “….Break JZ 13 AKU permisi masuk…”, atau secara singkat
berilah isyarat “Break” pada spasi dua pembicaraan. Untuk hal ini
NCS atau peserta net yang sedang menggunakan segera menerima dan memberi
kesempatan Breaker untuk menyampaikan keperluanya. Ingat hanya
informasi/berita penting/darurat dan segera saja yang akan anda sampaikan
dengan mengucapkan isyarat “Break”.
7.
Apabila anda akan menggunakan frekuensi yang kosong untuk
memanggil teman, maka anda harus memonitor/mendengarkan beberapa menit dahulu,
siapa tahu masih ada stasiun yang masih memancar tetapi tidak termonitor di
penerimaan(receiver) perangkat KRAP anda. Setelah itu berilah isyarat untuk
memastikan bahwa frekuensi tersebut benar-benar kosong, “…..apakah frekuensi
ini sedang digunakan? Di sini JZ 13 AKU..”. Setelah beberapa saat tidak ada
jawaban, barulah bisa digunakan.
8.
Dalam berkomunikasi denga radio, usahakan berbicara
dengan jelas, praktis dan efisien, gunakan Bahasa yang baik dan benar,
perhatikan ketentuan yang berlaku dan sopan-santun pergaulan, serta berilah spasi
yang cukup pada interpal pembicaraan untuk memberi kesempatan kemungkinan ada
pengguna KRAP lain yang memberi isyarat “break” atau “interupsi” dengan membawa
informasi/berita penting/darurat.
9.
Setiap stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama
panggilan (10-28) yang setiap kali harus dipancarkan pada permulaan dan akhir
komunikasi atau sekurang-kurangnya setiap 3(tiga) menit sekali. Sebutkan nama
operator dengan nama anda sendiri (jangan memakai nama
samaran) agar komunikasi anda terjalin keakraban dan tujuan komunikasi
anda untuk menjalin dan mempererat persahabatan dan persaudaraan tercapai,
sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik.
10. KRAP yang beroperasi di
daerah lain, di luar daerah/propinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama
panggilan wajib menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam
kegiatan apa stasiun tersebut dioperasikan, antara lain :
a. Stasiun tetap : (nama panggilan)
+ stasiun tetap di (kode daerah) + (kegiatan)
b. Stasiun bergerak darat
berkendaraan : (nama panggilan) + stasiun bergerak darat di (kode daerah) +
(kegiatan).
c. Stasiun bergerak darat
Jinjing : (nama panggilan) + stasiun jinjing di (kode daerah) + (kegiatan).
11. Selama menjadi
anggota/warga net dalam satu frekuensi hendaknya tunduk kepada NCS dengan
menunggu giliran untuk berbicara (memakai frekuensi) dan tunjukkan sikap saling
menghargai antar sesama pengguna frekuensi serta jangan memotong pembicaraan yang
sangat penting.
12. Jangan mendominasi
pemakaian frekuensi/giliran dengan berbicara yang bertele-tele, hindari
pembicaraan dengan kata-kata jorok/seronok dan kotor, asusila dan
semacamnya karena tanpa kita sadari KRAP tidak hanya lawan bicara kita saja yang
mendengar tetapi banyak pengguna KRAP lain yang mungkin hanya sekedar
memonitor/mendengarkan saja.
13. Setiap akan pindah
frekuensi (10-27) atau turun dari udara (10-3) usahakan memberitahu
(berpamitan) kepada NCS, karena itu semua cermin dari kepribadian seorang
komunikator yang baik. Anda masuk dengan permisi, anda keluar/meninggalkan
seharusnya dengan berpamitan.
14. Selagi menjadi warga net
dan ingin memotong pembicaraan yang sedang berlangsung karena ada keperluan
yang tidak dapat ditunda, misalnya ada kepentingan darat atau ingin
menyampaikan hal-hal penting lainnya, ucapkan isyarat “interupsi”.
Dalam hal ini NCS atau pengguna frekuensi/giliran memperhatikan Interuptor.
15. NCS adalah stasiun yang
pertama kali muncul dalam frekuensi atau stasiun yang sinyal maupun modulasinya
paling kuat dan dapat diterima oleh semua peserta/warga net. NCS berkewajiban mengatur giliran agar tidak
kacau (crowdet).
16. Dalam satu net (frekuensi) idealnya paling banyak 5(lima) orang/stasiun,
apabila lebih seyogyanya memisahkan sebagian peserta net dengan cara pindah
frekuensi (10-27).
17. Dalam melakukan pembicaraan hendaknya dilakukan dengan
singkat dan padat arti, kecuali pembicaraan hal-hal penting misalnya pengumuman
organisasi, penyampaian berita duka dan semacamnya.
18. Setiap anggota RAPI harus ikut membantu membimbing
pendatang baru sebagai calon anggota dalam tata cara penyelenggaraan KRAP, baik
dalam bidang teknik radio, cara berkomunikasi, maupun keorganisasian. Dan
selayaknya pendatang baru segera mendaftarkan diri dan
perangkat KRAPnya kepada Pengurus RAPI setempat sebagai calon anggota
(anggota pembinaan).
---jz13lld---
KODE SEPULUH
KODE SEPULUH
(Adopsi dari Official Ten-Code List yang
dikeluarkan oleh Association of Public Communications Officers (APCO)
dengan sedikit modifikasi)
10-1
: Penerimaan buruk. 10-41
: Silahkan pindah frekuensi
10-2
: Penerimaan baik 10-42
: Ada kecelakaan
10-3
: Berhenti mengudara (undur diri) 10-43 : Kemacetan lalu-lintas
10-4
: Benar/bisa dimengerti 10-44 : Ada pesan untuk anda
10-5
: Pesan untuk disampaikan 10-46 :
Memerlukan montir
10-6
: Sibuk, kecuali ada penting 10-47 :
Waktu berangkat jam……
10-7
: Ada kerusakan (tidak mengudara) 10-48 : Waktu tiba
jam…….
10-8
: Dapat mengudara (tidak rusak) 10-49 :
Titik pertemuan di……..
10-9
: Pesan agar diulangi 10-50 : Break, kosongkan frek.
10-10 : Penyampaian berita selesai 10-51 : Kehabisan bahan bakar
10-11 : Bicara terlalu cepat 10-52 : Membutuhkan ban
10-12 : Ada
tamu, mengundurkan diri 10-53 : Membutuhkan peralatan
10-13 : Keadaan cuaca/jalan 10-54 : Membutuhkan bankipas
10-14 : Informasi/pesan 10-55 : Membingungkan sopir
10-15 : Pesan sudah disampaikan 10-56 : Butuh tali penyeret
10-16 : Harap diambil/dijemput/direspon 10-57 : Kesulitan battery
10-17 : Ada
urusan penting 10-59 : Membutuhkan montir
10-18 : Ada sesuatu untuk kita 10-60 : Apa ada pesan selanjutnya?
10-19 : Bukan untuk kita (kembalikan) 10-61 : Jalan tidak bisa dilewati
10-20 : Lokasi transmit/memancar 10-62 : Tidak mengerti, telepon saja
10-21 : Hubungan via telepon 10-63 : Tugas/pekerjaan dilanjutkan
10-22 : Agar melapor ke ……… 10-64 : Pekerjaan telah selesai
10-23 : Stand by/monitor/menunggu 10-65 :
Menunggu berita selanjutnya
10-24 : Selesai melaksanakan tugas 10-67 : Semua unit siap/setuju
10-25 : Dapat menghubungi/dihubungi 10-68 : Pertemuan dengan cara……
10-26 : Info terakhir kurang
diperhatikan 10-69 : Pesan telah diterima
10-27 : Pindah frekuensi ke……/
dari…… 10-70 : Ada kebakaran di……..
10-28 : Nama panggilan (callsign) 10-71 : Perangkat KRAP yg digunakan
10-29 : Waktu hubungan habis 10-72 :
Menanti pengarahan
10-30 : Tidak mentaati peraturan 10-73 : Kurangi kecepatan pada…..
10-31 : Sistim/jenis antena 10-74 : Tidak/negatif
10-32 : Radio cek/laporan(report) RST 10-75 : Penyebab gangguan
10-33 : Keadaan darurat (emergency) 10-76 : Dalam perjalanan ke……..
10-34 : Mohon bantuan, ada kerusakan 10-77 : Tidak ada kontak
10-35 : Informasi rahasia 10-78 : Tempat kerja/kantor/sekolah
10-36 : Pukul berapa sekarang? 10-79 :
Membawa makanan
10-37 : Perlu mobil derek di…….. 10-80 :
Membawa minuman
10-38 : Perlu ambulans di……… 10-81 : Pesankan kamar hotel
10-39 : Pesan anda telah disampaikan 10-82 : Pesankan kamar untuk……
10-40 : Perlu dokter di ……… 10-83 :
Perlengkapan cadangan
10-84
: No. telp. Saya adalah…… 10-100 : Perlu ke
kamar mandi
10-85
: Rumah/alamat 10-200 : Perlu bantuan Polisi di…….
10-86 : Nomor Polisi Kendaraan 10-300 :
Perlu pemadam kebakaran di…….
10-87 : Sudah sampai tujuan 10-400 : Perlu bantuan Tibum di……..
10-88 : Love & kiss 10-500 : Perlu bantuan Provost di……
10-89 : Butuh montir radio 10-600 :
Perlu bantuan Garnizun di………
10-90 : Dapat gangguan televisi 10-700 : Perlu bantuan
Tim SAR di………
10-91 : Agar bicara dekat mic. 10-800 :
Perlu bantuan petugas listrik(PLN) di….
10-92 : Pesawat anda perlu distel 10-900 :
Perlu bantuan di………
10-93 : Cek kecepatan frekuensi 10-1000 : Perlu obat anti
mabok.
10-94
: Coba bicara agak panjang
10-95
: Tolong transmit …..menit SALAM
RAPI
10-96
: Jammer 51 – Salam Keluarga
10-97
: Test jarum sinyal pesawat 55 – Salam
Sejahtera
10-98
: Pulang kembali dari tugas 73 – Best Regard/Salam terbaik
10-99
: Tugas selesai, semua selamat 88 – Love and Kiss
ALFABETIS INTERNASIONAL DAN LOKAL
A = Alpha -Ambon N = November -Namlea
B = Bravo -Bandung O = Oscar -Opak
C = Charlie -Cepu P = Papa -Pati
D = Delta -Demak Q = Quibeq -
E = Echo -Endeh R = Romeo -Rembang
F = Foxtrot -Fak-fak S = Siera -Solo
G = Golf -Garut T =
Tango -Tegal
H = Hotel -Halong U =
Uniform -Ungaran
I = India -Indramayu V = Victor -
J = Juliet -Jepara/Jakarta W =
Wisky -Wilis
K = Kilo -Kendal X = X-tray -
L = Lima -Lombok Y = Yangky -Yogya
M = Mike -Medan Z = Zulu -Zebra
BANTUAN KOMUNIKASI (BANKOM)
(sesuai Keputusan
Pengurus Pusat RAPI No. : 076.09.00.0701)
I. UMUM
a BANKOM
adalah suatu kegiatan nyata yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk
melakukan bantuan dengan menggunakan sarana KRAP.
b BANKOM
merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota RAPI,
sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,
dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
c Kegiatan
BANKOM dapat dilakukan setiap saat oleh anggota RAPI apabila dibutuhkan oleh
masyarakat atau instansi tertentu.
d Personil
tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melaku kan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi
maupun organisasi.
e
Jaring
Komunikasi adalah suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk
memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP
f
Operating
Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan
bertanggung jawab.
g
Personil
tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam, atau menggunakan atribut
RAPI, minimal Topi.
h
Laporan
tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantuan
Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota Radio Antar Penduduk
Indonesia telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP
II. MACAM-MACAM BANTUAN KOMUNIKASI
1. Bankom Rutin
adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun tahunan,
sedang untuk tempat dan kegiatannya sama dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya,
seperti : kegiatan rutin organisasi, peringatan Hari Besar Nasional, Siskamling
udara, dsj.
2. Bankom
Emergency/Darurat adalah kegiatan Bankom yang bersifat mendadak dan tidak
bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan
segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama, seperti : bencana alam,
banjir, SAR, pencurian/kehilangan, kematian, kebakaran, kecelakaan lalu lintas,
gangguan kamtibmas, kerusuhan, dll.
3. Bankom Khusus
adalah kegiatan Bankom terpadu serta terencana yang melibatkan instansi atau
organisasi sosial kemasyarakatan tertentu, seperti : PEMILU, Angkutan Lebaran,
Natal, & Tahun Baru, Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah
Pusat, olahraga, Pramuka, keramaian yang direncanakan., dsj.
III. PETUNJUK PELAKSANAAN DAN OPERASIONAL
BANKOM
A. Prosedur
Bantuan Komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
a. Adanya Surat Permohonan
Bantuan Komunikasi dari instansi, organisasi yang memerlukan bankom.
b. Kegiatan yang
dilaksanakan sudah memiliki izin dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini
RAPI tidak memberikan bankom bagi kegiatan yang illegal.
c. Menyampaikan proposal
kegiatan atau rencana kegiatan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti oleh
pelaksana bankom.
d. Melaksanakan Tahapan
kegiatan Bantuan Komunikasi yang meliputi:
>> Tahap persiapan
n persiapan alat dan perlengkapan teknik
n administrasi serta personil Bankom
n rencana lapangan yang terdiri atas pembuatan bagan
sistim/jaring komunikasi dan frekuensi yang digunakan dalam kegiatan Bankom.
>>
Tahap Koordinasi
à
Pengurus Daerah
untuk kegiatan Lintas Wilayah atau melibatkan wilayah lain dalam
pelaksanaannya.
à
Dengan Pengurus
Wilayah yang dilaksanakan dalam BanKom, sebagai back-up untuk kelancaran
komunikasi.
à
Koordinasi dengan instansi atau aparat terkait untuk
kelancaran bankom.
>> Tahap Pelaksanaan Bantuan Komunikasi
à
Tatacara komunikasi sesuai dengan operating prosedur
KRAP/RAPI.
à
Penentuan Nama Panggilan Stasiun Zulu Bankom untuk
tingkat wilayah dengan ketentuan sebagai berikut :
© J Z ... ZWZ Sentral
Komunikasi
© J Z ... ZWP Stasiun
tetap pada Kepolisian
©
J Z ... ZWH Stasiun
tetap pada Dinas Perhubungan
©
J Z ... ZWS Stasiun
tetap pada Dinas Sosial
à
Penentuan Nama Panggilan Stasiun Bergerak.
©
JZ ...
ZWM... Stasiun Bergerak /
Mobile
(Kemudian dilanjutkan
dengan No.Urut disesuaikan dengan kebutuhan)
>>
Tahap Pelaporan
Format
Pelaporan terdiri atas : dasar pelaksanaan BanKom, waktu dan tempat kegiatan,
personil yang terlibat, instansi atau organisasi yang terlibat, laporan
kegiatan lapangan, hasil yang telah dilaksanakan, ditandatangani oleh
Koordinator Pelaksana untuk disampaikan kepada: Pengurus Wilayah, Pengurus
Daerah cq. Biro Operasi, Instansi atau organisasi yang dibantu ( sesuai dengan
tingkat kegiatan ).
2. Bantuan
Komunikasi Darurat / Emergency
Bantuan Komunikasi Darurat merupakan kewajiban tanpa
terkecuali bagi Anggota RAPI, pada saat, tempat dan situasi apapun.
B. Penggunaan
Frekuensi Bantuan Komunikasi.
1.
Bantuan Komunikasi Biasa.
à
Alokasi Frekuensi
yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan.
à
Bila diperlukan
dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency, bila
frekuensi emergency tidak digunakan.
2. Bantuan Komunikasi Darurat.
à
Alokasi Frekuensi
Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai alokasi frekuensi Kepolisian, TNI,
Medis (Rumah sakit, PMI), Media massa
(Radio dan TV). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat diikuti di tingkat
wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
à
Alokasi Frekuensi
Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi biasa, atau Lokal atau keperluan
di luar keadaan Emergency.
à
Mengamankan
Frekuensi Emergency / Darurat merupakan kewajiban bagi anggota dan Pengurus
RAPI.
C. Atribut
Organisasi.
a
Setiap Bankom
yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI,
personil dan Stasiun Bankom harus meng ikuti prosedur organisasi.
b
Bankom selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan
sepenge tahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi atau
organisasi tertentu.
c
Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan
atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat
yang mudah dikenali.
LEMBAR BERITA
1. Dari (nama) : ………………………………………
2. Alamat : ………………………………………
3. Ditujukan kepada : ………………………………………
4. Alamat : ………………………………………
5. Isi berita
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
6. Stasiun Pengirim / Penanggung 7. Stasiun Repeater
Jawab
berita JZ
…. ……. Nama …………..
JZ … ……
Nama ………………. Alamat :
………………………
Alamat :
………………………… …………………………………
…………………………………...
8. Stasiun Penerima 9. Berita diterima pada
JZ …
…….Nama ………………. Hari,tgl.
: ……………………..
Alamat :
………………………… Jam : ……………
…………………………………..
10. Berita tsb. telah disampaikan kepada yang
bersangkutan dengan baik
Penerima
(ybs) Stasiun Penerima Saksi
________________
________________
______________
Nama
: Nama
: Nama :
JZ
… ……… JZ
… ………
11. Catatan :
a. Lembar berita diisi
rangkap 3(tiga) lembar dapat ditambah apabila diperlukan.
b.
Lembar 1 untuk
yang bersngkutan
c.
Lembar 2 dikirim ke sekretarat RAPI Wilayah setelah
ditandatangani yang bersangkutan.
d. Lembar 3 dikirim ke
sekretarat RAPI Daerah setelah ditandatangani yang bersangkutan.
e.
Rangkap selanjutnya (jika diperlukan dengan hormat)
kepada yang berwenang sebagai tembusan.
KAMUS ISTILAH
Frekuensi, jumlah getaran dalam 1 detik, satuannya Hertz (Hz) atau Cycle (c)
1 Hz = 1 Cycle =
1 getar dalam 1 detik
1 Kc (baca: ke-si)
= 1 KHz = 1.000 getar dalm
1 detik
AM (amplitude
mdulation), modulasi amplitudo
Band, jalur
Beam (bi:m), berkas, garis
Dipole, dua-kutub
Dummy load, beban tiruan
Fading, (efek)-alunan
Feedback, umpan-balik
FM (frequency
modulation), modulasi frekuensi
Gain, penguatan
HF (High Frequency), frekuensi tinggi, 3 – 30 MHz
Jam, jamming, menimbrung/menumpuk
Jammer,
penimbrung
Kanal (channel), saluran, aluran, jalur
Match, jodoh, cocok
Net,
jaringan
Noise, desah
Portable, tentengan, jinjing
Propagasi (propagation), perambatan, penjalaran
Receiver, penerima, alat-terima
Repeater, pengulang
Skip, lompat
SSB (single side
band), jalur samping tunggal, cara modulasi amplitudo (AM) dengan hanya
membawa satu jalur samping.
USB (Upper Side Band), jalur samping atas
LSB (Lower Side Band), jalur samping bawah
SWR (standing wave ratio), perbandingan gelombang tegak, perbandingan antara
gelombang yang mengalir dari pemancar ke antena dengan gelombang yang kembali
dari antena ke pemancar.
Tower, menara
Transceiver, pemancar-penerima, pemancar dan penerima dalam satu set.
HT (Handheld Transceiver), pemancar-penerima jinjing
Transmitter, pemancar
UHF (ultra high
frequency), frekuensi tinggi ultra, 300 MHz – 3 GHz
VHF (very high
frequency), frekuensi sangat
tinggi, 30 – 300 MHz
Wave, gelombang
MW
(midle wave), gelomang menengah
SW
(short wave), gelombang pendek
TATA CARA PENGURUSAN IJIN BARU
1. Mengisi
formulir Permohonan Izin.
2.
Surat
Pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI (bermeterai)
3.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLSEK); Khusus bagi PNS,
TNI dan POLRI yang masih dinas aktif, SKCK cukup dari atasan dan atau kesatuan
masing-masing.
4.
Surat
Rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
5. Fotokopi
KTP yang masih berlaku
6.
Pasfoto
berwarna, warna dasar merah, uk. 2 X 3 cm = 10 lb.
7. Mengisi
formulir permohonan KTA RAPI
8. Bukti
setor Giro a.n. RAPI Pusat, RAPI Daerah, Dinas Perhubungan, dan bukti setor ke
Bendahara (kas) Rapi Wilayah.
Dengan estimasi biaya yang disetorkan,untuk
masa berlaku 5(lima) tahun, sbb :
-RAPI Pusat,
No. Giro 1000005322---------------- Rp 14.150,-
-RAPI
Daerah, No. Giro
6040001425------------- Rp 50.000,-
-Dep. KOMINFO
------------------------------------- Rp 137.500,-
-RAPI
Wilayah---------------------------------------- Rp 29.950,-
-RAPI
Lokal-------------------------------------------- Rp 25.350,-
-Administrasi
----------------------------------------- Rp 20.000,-
-Penggantian
blangko------------------------------- Rp 10.000,-
-Ekspedisi
--------------------------------------------- Rp 25.000,-
-Papan
nama------------------------------------------- Rp 25.000,-
-Materai Rp
6.000,- X 3 lb.+ biaya fotokopi------ Rp 20.000,-
-------------------- +
J U M L
A H Rp 356.950,-
============
Penjelasan :
a.
Semua
formulir rangkap 3(tiga) termasuk yang asli.
b. Keuangan selain yang disetor ke Giro POS,
disetorkan ke Bendahara atau ke sekretariat Pengurus Wilayah.
c.
Seluruh
persyaratan dan formulir setelah diisi lengkap diserahkan ke Sekretariat
Pengurus Wilayah atau dikirim sendiri ke Sekretariat Pengurus Daerah RAPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar